Sebagaimana dikemukakan oleh Suharto (2009, hlm. 105) bahwa CSR
merupakan “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya
(profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet)
secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.”
Keberadaan CSR pada suatu perusahaan akan memberikan dampak terhadap
masyarakat sekitar perusahaan. Perusahaan yang mengandalkan benificience
semata terkadang merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya,
memberikan memberikan sumbangan gratis untuk kegiatan para pemuda sekitar
perusahaan. Padahal, sebenarnya itu malah memberikan dampak yang negatif,
diantaranya membuat masyarakat malas dan berperilaku konsumtif. CSR
semestinya harus mengintegrasikan antara kepentingan shareholder dan
stakeholder. Program CSR yang dimiliki oleh perusahaan jangan hanya fokus pada
hasil semata, melainkan juga pada proses untuk mencapai hasil tersebut.
Pada tahun 1971, Pemerintah Indonesia mengadakan kerjasama dengan Bank
Dunia membentuk Indonesian Sugar Study (ISS) dalam rangka swasembada gula.
Salah satu programnya adalah mencari areal baru yang berorientasi pada lahan
kering. Hasil survey yang dilakukan pada tahun 1972-1975, menyatakan
areal Badan Kuasa Pemangku Hutan (BKPH) Jatitujuh, Kerticala, Cibenda, dan
Jatimunggul cocok untuk pertanaman tebu sehingga pada tanggal 9 Agustus 1975
dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No.
795/VI/1975 tentang izin prinsip pendirian Pabrik Gula (PG) di Jatitujuh yang
dikenal dengan nama Proyek Gula Jatitujuh dan diikuti SK Mentan No.
654/Kpts/UM/76 untuk membebaskan lahan tersebut. Pada tahun 1977-1978 mulai dibangun, dan pada tahun 1980 PG Jatitujuh mulai beroperasi. Pada tanggal 5
September 1980, manajemen ditangani oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP)
XIV namun pada tahun 1989 manajemen mengalami perubahan dan diambil alih
oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia hingga pada saat ini. Produksi tebu
diperkirakan sekitar 77-81 ton per hektar. Total area perkebunan tebu sekitar 12.000
hektar berada pada Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.
PG Rajawali II Jatitujuh merupakan perusahaan industri yang bergerak
dibidang pangan. Perusahaan ini mengambil bahan mentahnya langsung dari kebun
yang berlokasi dekat dengannya, area perkebunan yang luas membutuhkan tenaga
yang banyak untuk mengolahnya. Tidak sedikit penduduk sekitar industri yang
menjadi tenaga pekerja pada perusahaan ini.
Keberadaan perusahaan atau industri pada suatu daerah sudah sepantasnya
memberikan peningkatan kesejahteraan pada kehidupan masyarakat sekitar. Tidak
hanya menyerap tenaga kerja penduduk setempat, melainkan harus juga
memberikan kontribusinya terhadap masyarakat, perusahaan harus menyisihkan
keuntungannya untuk pembangunan masyarakat serta menjaga lingkungan
sekitarnya.
Rabu, 20 Januari 2016
Ekonomi
Kak apa ada dokumenter nyh ngga..??
BalasHapus