Sejarah berdirinya Pabrik Gula Jatitujuh

Sebagaimana dikemukakan oleh Suharto (2009, hlm. 105) bahwa CSR merupakan “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.” Keberadaan CSR pada suatu perusahaan akan memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Perusahaan yang mengandalkan benificience semata terkadang merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, memberikan memberikan sumbangan gratis untuk kegiatan para pemuda sekitar perusahaan. Padahal, sebenarnya itu malah memberikan dampak yang negatif, diantaranya membuat masyarakat malas dan berperilaku konsumtif. CSR semestinya harus mengintegrasikan antara kepentingan shareholder dan stakeholder. Program CSR yang dimiliki oleh perusahaan jangan hanya fokus pada hasil semata, melainkan juga pada proses untuk mencapai hasil tersebut.

Pada tahun 1971, Pemerintah Indonesia mengadakan kerjasama dengan Bank Dunia membentuk Indonesian Sugar Study (ISS) dalam rangka swasembada gula. Salah satu programnya adalah mencari areal baru yang berorientasi pada lahan kering. Hasil survey yang dilakukan pada tahun 1972-1975, menyatakan areal Badan Kuasa Pemangku Hutan (BKPH) Jatitujuh, Kerticala, Cibenda, dan Jatimunggul cocok untuk pertanaman tebu sehingga pada tanggal 9 Agustus 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No. 795/VI/1975 tentang izin prinsip pendirian Pabrik Gula (PG) di Jatitujuh yang dikenal dengan nama Proyek Gula Jatitujuh dan diikuti SK Mentan No. 654/Kpts/UM/76 untuk membebaskan lahan tersebut. Pada tahun 1977-1978 mulai dibangun, dan pada tahun 1980 PG Jatitujuh mulai beroperasi. Pada tanggal 5 September 1980, manajemen ditangani oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) XIV namun pada tahun 1989 manajemen mengalami perubahan dan diambil alih oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia hingga pada saat ini. Produksi tebu diperkirakan sekitar 77-81 ton per hektar. Total area perkebunan tebu sekitar 12.000 hektar berada pada Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.

PG Rajawali II Jatitujuh merupakan perusahaan industri yang bergerak dibidang pangan. Perusahaan ini mengambil bahan mentahnya langsung dari kebun yang berlokasi dekat dengannya, area perkebunan yang luas membutuhkan tenaga yang banyak untuk mengolahnya. Tidak sedikit penduduk sekitar industri yang menjadi tenaga pekerja pada perusahaan ini.

Keberadaan perusahaan atau industri pada suatu daerah sudah sepantasnya memberikan peningkatan kesejahteraan pada kehidupan masyarakat sekitar. Tidak hanya menyerap tenaga kerja penduduk setempat, melainkan harus juga memberikan kontribusinya terhadap masyarakat, perusahaan harus menyisihkan keuntungannya untuk pembangunan masyarakat serta menjaga lingkungan sekitarnya.

1 Response to "Sejarah berdirinya Pabrik Gula Jatitujuh"

wdcfawqafwef